Persyaratan Sebelum Mendapatkan Calon Penerima Asuh Gres (Ppdb)Tapel 2017/2018 Jenjang Tk,Sd,Smp Dan Yang Sederajat Lainnya
Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik gres Tapel 2017/2018 jenjang TK,SD,SMP Dan Sederajat lainnya.
Pada Tahun pelajaran yang akan datang. Pastinya semua sekolah akan mendapatkan Siswa Baru Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.Oleh alasannya yakni itu sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan wacana Syarat Penerimaan Siswa Baru Tahun 2017/2018.
Maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Mengeluarkan Peraturan.Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Penerimaan peserta didik gres pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan jalan masuk layanan pendidikan;
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan, adapun tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu Pelaksanaan
1. PPDB dilaksanakan melalui prosedur dalam jejaring (daring/online) maupun dengan prosedur luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melakukan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni hingga dengan bulan Juli setiap tahun.
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan isu PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tapel 2017/2018 sebagai berikut :
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
- berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik gres pada SD
1. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat: a. calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan b. calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan calon peserta didik gres pada kelas 10 ( SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
v Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
v SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan suplemen persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
v Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
.............SALAM SATU DATA.............
0 Response to "Persyaratan Sebelum Mendapatkan Calon Penerima Asuh Gres (Ppdb)Tapel 2017/2018 Jenjang Tk,Sd,Smp Dan Yang Sederajat Lainnya"
Posting Komentar