Sekolah Yang Tidak Melaksanakan Sinkron Dapodik Akan Dihapus


Di Tahun Pelajaran 2017/2018 terdapat hukum gres terkait Sinkron Aplikasi Dapodik, sebagaimana yang saya kutip dari laman resmi dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Bagi sekolah yang tidak melaksanakan sinkron aplikasi dapodik hingga tanggal 14 Agustus 2017 maka sekolah tersebut akan dihapus oleh sistem alasannya yaitu dinyatakan tidak aktif. 

Dampaknya yaitu Otomatis sekolah tersebut tidak akan mendapat proteksi apapun dari pusat, alasannya yaitu menyerupai yang kita ketahui bersama, semua proteksi baik itu Dana BOS, PIP, DAK dan lain sebagainya menurut dari sinkron Aplikasi dapodik.

Berikut Edaran resmi yang saya dapatkan dari http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Yang terhormat,

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melaksanakan pemantauan terhadap kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggunaan data-data tersebut dalam banyak sekali transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyerupai BOS, PIP, tunjangan, dan lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melaksanakan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan sinkronisasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 wacana Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah kiprah dari satuan pendidikan yaitu melaksanakan pemutakhiran data secara terencana sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melaksanakan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara wacana keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi dibutuhkan segera melaksanakan sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melaksanakan sinkronisasi hingga batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut sanggup melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.

Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik sanggup menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi gres yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal sanggup memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi usang (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi gres nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Lampiran:
Related Posts