Panduan Dan Pemikiran Ppg Reguler

Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 wacana Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi sesudah kegiatan sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi sesudah kegiatan sarjana.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang meliputi standar pendidikan, standar penelitian, dan standar dedikasi kepada masyarakat.

PENYELENGGARA PROGRAM STUDI PPG

 A. Persyaratan Penyelenggara Program Studi PPG

1. Kelembagaan
Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh ijin yang ditetapkan
oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.  Perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara Studi  PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai ratifikasi institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), diutamakan  peringkat Unggul (A), atau minimal Baik Sekali (B);
b. mempunyai kegiatan studi kependidikan strata satu (S-1) yang terakreditas A  untuk kegiatan PPG yang akan diselenggarakan, kecuali  ditetapkan lain oleh Kemenristekdikti;
c. mempunyai kemitraan dengan beberapa sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan sebagai daerah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dibuktikan dengan piagam kerjasama;
d. mempunyai badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi mengelola Program Studi PPG;
e. mempunyai badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi mengelola kegiatan PPL; 
f. mempunyai badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi mengelola kegiatan Pengembangan Akademik Kependidikan; dan
g. mempunyai badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi penjaminan mutu internal perguruan tinggi.

SELEKSI CALON MAHASISWA 

Seleksi calon mahasiswa ialah tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru profesional. Oleh alasannya itu harus ada suatu contoh dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan menentukan calon-calon yang diprediksi sesudah melalui Program Studi PPG sanggup menjadi guru profesional.  
Program Studi PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi ialah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah.  PPG Swadana ialah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. 

A. Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi 

1. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari kegiatan studi terakreditasi minimal B; 
2. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3. Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada dikala pendaftaran;
4. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada kegiatan PPG;
5. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
6. IPK minimal 3,00;
7. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
8. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
9. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; 
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan 
11. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti kegiatan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.  

Untuk Lebih jelasnya terkait Alur dan Pedoman PPG, silakahkan Unduh file berupa PDF yang saya sediakan di bawah ini: 


0 Response to "Panduan Dan Pemikiran Ppg Reguler"

Posting Komentar