Juknis Bos Tahun 2018 Jenjang Sd, Smp Dan Sma/Smk
Dapodik Bangkalan - Untuk meningkatkan saluran dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah kawasan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana pertolongan operasional sekolah. Agar pengalokasian dana pertolongan operasional sekolah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai dengan kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu diganti.
Pada Juknis BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) Tahun 2018 merupakan fatwa bagi pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Tujuan BOS Tahun 2018 yakni sebagai berikut:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima bimbing SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima didik
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan penerima bimbing yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Satuan Biaya BOS Tahun 2018 Jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah penerima bimbing pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing per 1 (satu) tahun;
- SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua jutarupiah) per 1 (satu penerima bimbing per 1 (satu) tahun.
Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni,
Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas anjuran pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
0 Response to "Juknis Bos Tahun 2018 Jenjang Sd, Smp Dan Sma/Smk"
Posting Komentar