Syarat Dan Cara Mendapat Nuptk Tahun 2018 Terbaru

Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Terbaru

Syarat Untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  melalui surat pengantar dengan nomor 9950/A4.1/HK/2018 tanggal 26 Februari 2018 mengeluarkan Aturan terbaru tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang disebut NUPTK ialah isyarat acuan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid semoga proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK sanggup dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK.

Adapun Syarat-syarat untuk mendapat NUPTK sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ialah sebagai berikut

1. Data Pemohon sudah ada dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir
4. Bukti mempunyai kualifikasi pendidik paling rendah diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal
5. Bagi yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai negeri sipil (PNS) melampirkan: 
     a. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS atau PNS
     b. Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan
6. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
7. Telah bertugas paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui suratk keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.

syarat nuptk 2018

Mekanisme Penerbitan NUPTK 2018

Proses penetapan calon akseptor NUPTK yaitu sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.

2. PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) bila NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
     b) bila NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK;
     c) bila NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: 
     i. bila data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
     ii. bila data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK.

Satuan Pendidikan menyelidiki data PTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK. 

3. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home.

4. Satuan Pendidikan menyelidiki kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua
dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

5.  Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menyelidiki validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon akseptor NUPTK. 

6. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS menyelidiki validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon akseptor NUPTK. 

7. PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. 

8. Satuan Pendidikan menyelidiki status penetapan akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Terbaru
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2018

Download JUKNIS Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

0 Response to "Syarat Dan Cara Mendapat Nuptk Tahun 2018 Terbaru"

Posting Komentar