Verifikasi Dan Validasi Data Penerima Didik
Pusat Data dan Statistik Pendidikan-Kebudayaan (PDSPK), dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya didasarkan kepada Permendikbud No. 11 Tahun 2015, wacana Struktur Organisasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Struktur organisasi PDSPK terdiri atas tiga bidang dan satu bab tata usaha.
Tugas dan Fungsi Bidang 1
Membahas wacana verifikasi dan validasi akseptor didik, maka kita akan bekerjasama dengan bidang Ketenagaan, Peserta Didik & Warisan Budaya Benda. Berikut ialah kiprah dan fungsi Bidang 1 sesuai dengan pasal 806.
Tugas dan tanggung jawab PDSPK, diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015. dan PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 Pasal 11 wacana Dapodik. Dari beberapa peraturan yang telah tercantum, verifikasi dan validasi data akseptor bimbing ialah salah satunya. Verifikasi dan validasi data akseptor bimbing sangat dekat kaitannya dengan penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN merupakan nomor unik sebagai pengkodean rujukan akseptor bimbing yang diterbitkan dan ditetapkan oleh PDSPK dan diberikan secara acak kepada akseptor didik.
Tujuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik
Tujuan dari verifikasi dan validasi akseptor bimbing ialah untuk menyinkronkan data akseptor bimbing yang terdapat pada Data Pokok Pendidikan dengan arsip PDSPK sehingga satu akseptor bimbing hanya akan mempunyai satu NISN saja.
Untuk lebih jelasnya silahkan download file PDF berikut wacana VERIFIKASI DAN VALIDASI
DATA PESERTA DIDIK
Demikian sedikit ulasan wacana verifikasi dan validasi data akseptor didik. Semoga bermanfaat, Terima kasih.
Pengelolaan NISN
PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik. Berikut kutipannya.
Dibawah ini ialah prosedur pengelolaan NISN. Alur yang ditandai dengan angka 1 merupakan tahap pengentrian data dan sinkronisasi. Alur yang ditandai dengan angka 2 merupakan proses Verval PD.
Beberapa pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan rujukan data akseptor bimbing yakni, Operator Sekolah, Operator Kab/ Kota, Operator PDSPK. Penjabaran kewenangan masing-masing operator digambarkan dalam skema berikut.
Tampilan Web Resmi VERVAL PD KEMENDIKBUD
Untuk mengetahui tampilan web verval pd, kita sanggup mengunjungi link http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Saat ini Kemdikbud Login telah memakai sistem SSO Login (Single Sign On Login), untuk memudahkan operator memasuki link milik Kemdikbud menyerupai verval sp, verval ptk dan sebagainya. Setelah mengetikkan alamat web tersebut, maka akan muncul tampilan berikut.
Dibawah ini ialah tampilan web verval pd tingkat sekolah dan tingkat kabupaten/kota. Sesuai dengan tingkatannya, verval pd tingkat sekolah dikelola oleh operator sekolah dan verval pd tingkat kabupaten/kota dikelola oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Berikut tampilannya.
Tidak semua usulan data sanggup segera disetujui. Beberapa diantaranya ditolak alasannya ialah alasan di bawah ini :
Input email dan password |
Dibawah ini ialah tampilan web verval pd tingkat sekolah dan tingkat kabupaten/kota. Sesuai dengan tingkatannya, verval pd tingkat sekolah dikelola oleh operator sekolah dan verval pd tingkat kabupaten/kota dikelola oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Berikut tampilannya.
Tampilan verval pd tingkat sekolah. |
Tampilan verval pd tingkat kabupaten/kota. |
Skema Persetujuan Perubahan Identitas
Layanan perubahan identitas siswa mencakup perubahan nama, daerah dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung. Untuk perubahan identitas tersebut, diharapkan bukti pendukung berupa KSK atau Akta Kelahiran. Perubahan nama ayah sanggup pribadi dilakukan di aplikasi dapodik masing-masing lembaga. Setelah melaksanakan pengajuan perubahan identitas, operator sekolah tinggal menunggu approval operator kabupaten/kota.
Skema approval operator dinas pendidikan kabupaten/kota. |
Tampilan beberapa anjuran perubahan identitas akseptor didik. |
Proses approval. Menyocokkan data dengan bukti fisik yang ada. |
- Dokumen yang terlampir tidak sesuai, misal :
- Mengajukan perubahan yang tidak sesuai dengan bukti yang terlampir.
- Mengajukan perubahan identitas alasannya ialah alasan sakit atau perceraian yang tidak melampirkan bukti yang usang dan yang baru.
- Mengajukan perubahan nama ibu kandung, namun bukti fisik yang dilampirkan ijazah atau SKHUN, dimana tidak memuat nama ibu kandung.
3.Dokumen yang dilampirkan berupa foto copy tidak disertai legalisir kepala sekolah.
4. Dokumen yang dilampirkan berupa foto siswa atau foto sekolah.
Aplikasi Terkait Referensi Peserta Didik
Berikut, beberapa aplikasi terkait rujukan akseptor bimbing beserta tampilannya.
nisn.data.kemdikbud.go.id |
pd.data.kemdikbud.go.id |
referensi.data.kemdikbud.go.id |
Untuk lebih jelasnya silahkan download file PDF berikut wacana VERIFIKASI DAN VALIDASI
DATA PESERTA DIDIK
Demikian sedikit ulasan wacana verifikasi dan validasi data akseptor didik. Semoga bermanfaat, Terima kasih.
Kritik dan saran silahkan diisikan di kolom komentar.
Related Posts